Pengertian Negara
Keberadaan Negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh
rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai keputusan harus
dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan
penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk
menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis
pula.Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang
mengurus tata tertib.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI :
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Rifhi Siddiq
Negara adalah satu kesatuan
yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai
hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di
wilayahnya.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
PENGERTIAN WARGA NEGARA :
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan
hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara.
Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh
hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua
sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak
tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada
hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan
atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi
oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu
yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi
hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala
peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk
terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh
hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban warga Negara Indonesia :
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
"sumber"
"sumber"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar